INFOEKBIS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/9/2024).
“Saksi hadir dan didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata
Baca Juga:
Kementerian Kehutanan dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Penertiban Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
Pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah 12 orang tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada Kamis (26/9/2024).
Daftar Lengkap 12 Saksi yang Diperika KPK Terkait Tipikor Penerbitan IUP di Kaltim
Dikutip Tambangpost.com, berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penyidikan di Pemprov Kaltim tersebut yakni:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani.
2. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur Abu Helmi
3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014 Adinur.
4. Ibu rumah tangga bernama Airin Fithri.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun
TGB Putuskan Mundur dari Perindo, Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo
5. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Amrullah.
6. Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Anik Nurul Aini.
7. PNS Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim Arifin.
8. Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Arifin Djapri.
9. Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara 2016 Awang Ilham.
10. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Azwar Busra.
11. Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Baihaqi Hazami.
12 .Wiraswasta Rachmad Santoso.
Baca Juga:
Kementerian Kehutanan Bentuk Satuan Tugas Sawit, Ini yang akan Dilakukan Menhut Raja Juli Antoni
KPK Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.”
“Terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik.
Karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topiktop.com dan Hellocianjur.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.