UNTUK menjaga stabilitas harga beras dan mendukung pengendalian inflasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat aturan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sejak Juli 2025.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyebut target penyaluran hingga Desember 2025 mencapai 1,3 juta ton di seluruh Indonesia.
“Penyaluran maksimal 2 pack atau 10 kilo per konsumen dan tidak boleh diperjualbelikan kembali,” tegas Maino saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri (14/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran SPHP beras ini difokuskan pada Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi, dan wilayah non sentra produksi dengan disparitas harga tinggi.
SPHP Disalurkan Melalui Pasar Tradisional, Koperasi, dan Outlet Pemda Binaan
Beras SPHP disalurkan melalui pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet Pemda binaan, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai daerah.
Semua kemasan beras SPHP berbentuk 5 kilogram dan di setiap outlet wajib memasang papan informasi berupa spanduk atau media lain untuk transparansi harga.
Harga SPHP dijaga sesuai zonasi: Rp12.500/kg di Zona 1, Rp13.100/kg di Zona 2, dan Rp13.500/kg di Zona 3 demi melindungi daya beli masyarakat.
Pengawasan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan Polri, hingga pemerintah daerah agar distribusi tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.
Sanksi Tegas dan Aturan Baru untuk Cegah Praktik Penyalahgunaan Penyaluran SPHP
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan setiap penyalur wajib terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan penyaluran beserta dokumen administratif.
Setiap kios SPHP juga harus menandatangani surat pernyataan sanggup mematuhi aturan, bila melanggar siap diproses hukum sesuai Undang-Undang Pangan.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
“Sanksi maksimal 2 miliar rupiah atau 4 tahun penjara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan,” tegas Rizal tentang komitmen penegakan aturan.
Aturan pembatasan pembelian di outlet juga diterapkan maksimal dua ton per transaksi, hanya bisa pesan ulang bila stok hampir habis.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa kebijakan ini untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global dan menekan inflasi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianindonesia.com dan Sawitpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Jabarraya.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center










