HUTANNEWS.COM – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) memandang kenaikan PPN yang efektif mulai tahun 2025 sebaiknya dibatalkan.
Langkah pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai kritik dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Saat ini umumnya perusahaan–banyak di antaranya UMKM–sedang berjuang untuk bertahan (survive).
Di tengah turunnya daya beli masyarakat dan tidak sedikit pula yang melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan bangkrut.
Baca Juga:
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim menyampaikan hal itu dalam pandangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
“Kenaikan PPN tersebut tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan malah kontraproduktif.”
“Terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikan angka pengangguran,” ujarnya.
Berdasar rilis Bursa Efek Indonesia (IDX) tentang daftar perusahaan LQ45, sambung dia, rasio keuntungan bersih (net profit) dengan pendapatan (revenue) hanya berkisar 11 persen.
Baca Juga:
Perhutani dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Lakukan Uji Petik Tanaman Biomassa Kaliandra
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
“Itu tak jauh berbeda dengan besaran tarif PPN yang akan dikenakan,” katanya.
Ghufron menilai, tarif PPN yang lebih rendah akan dapat memutar transaksi penjualan dengan lebih cepat.
Sebab harga-harga produk bisa menjadi lebih kompetitif dan pada gilirannya ini dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Ia mengingatkan, kebijakan yang akan berlaku pada tahun depan itu otomatis menjadikan RI negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Baca Juga:
Manufaktur, Hilirisasi SDA, dan Industrii Kelapa Sawit Jadi Andalan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai perbandingan, PPN di Malaysia hanya enam persen. Adapun di Singapura dan Thailand sebesar 7 persen.
Kenaikan pajak akan semakin memberatkan beban kalangan pengusaha, termasuk di sektor UMKM.
“Di Vietnam, Kamboja, dan Laos PPN-nya sebesar 10 persen. Alih-alih dinaikkan, PPN di Indonesia seharusnya diturunkan lagi ke 10 persen seperti semula, dan secara bertahap turun ke 6-7 persen.”
“Ini untuk mendorong konsumsi masyarakat,” ucap Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Duniaenergi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.